Program Kerja

Program Kerja

Program Kerja Tahun 2017

A.   Bidang Kesekretariatan dan Kepegawaian

  1. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerasipan kecamatan.
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepegawaian.
  3. Menghimpun dan mengelola data kepegawaian.
  4. Mengoordinasikan pembuatan DP-3 serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan kecamatan.
  5. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga.
  6. Pembinaan sumber daya aparatur.
  7. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor.
  8. Mengelola administrasi keuangan kecamatan.
  9. Melaporkan setiap kegiatan atau pelaksanaan tugas secara periodik setiap bulan, semester dan tahun.

 

B.   Bidang Pemerinatahan

  1. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan serta pemerintahan umum.
  2. Fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kades, BPD, dan Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa.
  3. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  4. Fasilitasi dan melaksanakan bimbingan teknis dan arahan dalam penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  5. Fasilitasi/Memberikan bimbingan dan arahan kepada Kepala Desa dan BPD penyusunan APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  6. Fasilitasi/Memberikan bimbingan dan arahan kepada Kepala Desa dan BPD terhadap pengelolaan Sumber Pendapatan desa.
  7. Melaksanakan kegiatan dan pembinaan kebersihan, kertetiban dan keindahan (Gerakan K-3).
  8. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pembantuan bidang pemerintahan.
  9. Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan Bidang Pemerintahan.

 

C.   Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Melaksanakan pembinaan ideologi negara, politik dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Eks. Organisasi Terlarang G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.
  4. Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.
  5. Pembinaan dan penyuluhan serta penegakkan peraturan daerah dan produk hukum lainnya.
  6. Pembinaan dan koordinasi penanggulangan bencana serta kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  7. Pembinaan dan koordinasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan obat terlarang serta penyakit masyarakat lainnya.
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban.

 

D.   Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Koordinasi dan fasilitasi penyusunan Data Profil Desa.
  2. Evaluasi dan monitor pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah kecamatan.
  3. Pembinaan dan fasilitasi pengembangan perekonomian desa.
  4. Koordinasi dan fasilitasi penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum Musrenbang.
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penertiban IMB Pemutihan untuk klasifikasi rumah tinggal.
  6. Koordinasi pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat.
  7. Fasilitasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit masyaraat.
  8. Memberikan rekomendasi dan perijinan tertentu di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  9. Koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat.
  10. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat.
  11. Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial di kecamatan.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

E.   Bidang Kesejahteraan Rakyat

  1. Pembinaan kehidupan beragama.
  2. Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
  3. Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana.
  4. Koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan olahraga.
  5. Koordinasi dan fasilitasi kegiatan ormas, orsos dan LSM.
  6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan  perburuhan.
  7. Fasilitasi dan pelayanan bantuan sosial.
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
  9. Membuat laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Camat kepada Bupati.