Program Kerja
Program Kerja Tahun 2017
A. Bidang Kesekretariatan dan Kepegawaian
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerasipan kecamatan.
- Mengelola dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepegawaian.
- Menghimpun dan mengelola data kepegawaian.
- Mengoordinasikan pembuatan DP-3 serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan kecamatan.
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi perlengkapan dan rumah tangga.
- Pembinaan sumber daya aparatur.
- Melaksanakan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan kantor.
- Mengelola administrasi keuangan kecamatan.
- Melaporkan setiap kegiatan atau pelaksanaan tugas secara periodik setiap bulan, semester dan tahun.
B. Bidang Pemerinatahan
- Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan, pertanahan serta pemerintahan umum.
- Fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kades, BPD, dan Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Fasilitasi dan melaksanakan bimbingan teknis dan arahan dalam penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Fasilitasi/Memberikan bimbingan dan arahan kepada Kepala Desa dan BPD penyusunan APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Fasilitasi/Memberikan bimbingan dan arahan kepada Kepala Desa dan BPD terhadap pengelolaan Sumber Pendapatan desa.
- Melaksanakan kegiatan dan pembinaan kebersihan, kertetiban dan keindahan (Gerakan K-3).
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pembantuan bidang pemerintahan.
- Memberi saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan Bidang Pemerintahan.
C. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum.
- Melaksanakan pembinaan ideologi negara, politik dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Eks. Organisasi Terlarang G.30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.
- Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat.
- Pembinaan dan penyuluhan serta penegakkan peraturan daerah dan produk hukum lainnya.
- Pembinaan dan koordinasi penanggulangan bencana serta kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Pembinaan dan koordinasi pencegahan dan penanggulangan narkotika dan obat terlarang serta penyakit masyarakat lainnya.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban.
D. Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Koordinasi dan fasilitasi penyusunan Data Profil Desa.
- Evaluasi dan monitor pelaksanaan pembangunan fisik di wilayah kecamatan.
- Pembinaan dan fasilitasi pengembangan perekonomian desa.
- Koordinasi dan fasilitasi penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum Musrenbang.
- Melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penertiban IMB Pemutihan untuk klasifikasi rumah tinggal.
- Koordinasi pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat.
- Fasilitasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit masyaraat.
- Memberikan rekomendasi dan perijinan tertentu di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat.
- Koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat.
- Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial di kecamatan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
E. Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Pembinaan kehidupan beragama.
- Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
- Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan kesehatan dan keluarga berencana.
- Koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kegiatan kepemudaan dan olahraga.
- Koordinasi dan fasilitasi kegiatan ormas, orsos dan LSM.
- Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan.
- Fasilitasi dan pelayanan bantuan sosial.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam menentukan Kebijaksanaan/Keputusan di Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas/kegiatan Camat kepada Bupati.